Kejari Pontianak Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit UMKM, Rugikan Negara Rp2,3 M

    Kejari Pontianak Tahan 4 Tersangka Korupsi Kredit UMKM, Rugikan Negara Rp2,3 M
    Penahanan yang dilakukan terhadap MFV, CJ, RMN, dan MNS ini diperintahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak

    PONTIANAK  – Kejaksaan Negeri Pontianak mengumumkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Kasus ini diduga kuat melibatkan praktik tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Mikro (UMK) di salah satu bank nasional, yang berlangsung sepanjang periode 2023 hingga 2024.

    Keempat individu yang kini berstatus tersangka ini masing-masing berinisial MFV dan CJ, yang menjabat sebagai Mantri di bank milik negara pada kurun waktu tersebut. Sementara itu, RMN dan MNS diduga berperan sebagai 'calo' yang memfasilitasi proses pengajuan kredit tersebut.

    Penahanan yang dilakukan terhadap MFV, CJ, RMN, dan MNS ini diperintahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak. Surat Perintah Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, 26 November 2025, hingga 15 Desember 2025 mendatang.

    Agus Eko Purnomo, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, menjelaskan bahwa akar permasalahan kasus ini terletak pada modus operandi pengajuan kredit yang melibatkan 59 debitur. Ironisnya, pengajuan kredit tersebut kemudian berujung pada status kredit macet.

    "Pengajuan kredit ini diduga kuat melibatkan praktik percaloan dalam setiap tahapan administrasinya, " ungkap Agus Eko Purnomo, Rabu, 26 November 2025.

    Temuan mengejutkan datang dari Laporan Hasil Pemeriksaan Unit Audit Intern tertanggal 8 Juli 2024. Dokumen tersebut secara gamblang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan, timbul akibat tindakan fraud dalam penyaluran kredit UMKM. Kerugian ini secara langsung melibatkan pejabat internal bank milik negara tersebut.

    Perkiraan total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp2.397.009.777, - (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

    Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Upaya terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang mungkin turut bertanggung jawab dalam jaringan kejahatan ini. Saat ini, para tersangka menjalani masa penahanan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut yang akan dijalani. (PERS)

    korupsi kejaksaan umkm perbankan kriminal berita pontianak
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami