PONTIANAK - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi. Kali ini, sorotan mengarah pada kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang seharusnya mengalir ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra.
Sebuah penggeledahan mendalam dilakukan di kediaman tersangka berinisial HN, yang beralamat di Jalan Purnama II, Kompleks Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Kalbar, pada Senin (24/11/2025). Aksi ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, memastikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung sesuai koridor hukum acara pidana. Proses ini disaksikan langsung oleh pihak keluarga tersangka serta jajaran perangkat lingkungan setempat, mencerminkan komitmen Kejati Kalbar pada transparansi dan akuntabilitas.
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung khidmat tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen krusial. Benda-benda ini diduga kuat memiliki kaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan gereja tersebut.
“Barang-barang yang diamankan antara lain dua kunci mobil mewah masing-masing Volkswagen merah dan Mini Cooper hitam, serta dokumen yang dinilai relevan dengan pembangunan GKE Petra, ” jelasnya melalui keterangan pers tertulis, Selasa (25/11/2025).
Kasus ini bermula dari adanya pencairan dana hibah pembangunan gereja yang terbagi dalam dua tahap: Rp 5 miliar pada tahun anggaran 2017 dan Rp 3 miliar sebagai hibah lanjutan di tahun anggaran 2019. Namun, hasil penyidikan awal mengungkap adanya temuan mengejutkan, seperti kekurangan volume pekerjaan yang signifikan. Lebih mencengangkan lagi, laporan pertanggungjawaban untuk tahun 2019 ternyata ditandatangani oleh tersangka HN, padahal pembangunan gereja tersebut sudah rampung pada tahun 2018. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya potensi kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil, termasuk penggeledahan ini, adalah upaya serius untuk memperkuat landasan pembuktian. Hal ini juga menjadi penegasan komitmen lembaga dalam memerangi tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang, ” tegasnya.
Emilwan Ridwan menambahkan, penyidikan kasus ini akan terus bergulir dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan proporsionalitas yang tinggi. Integritas dan keterbukaan kepada publik akan selalu dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum.
“Penyidik kini tengah mendalami dokumen dan barang hasil penggeledahan sebelum menentukan langkah penyitaan dan tindakan lanjutan dalam proses hukum kasus tersebut, ” pungkasnya, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih jauh dari kata selesai dan potensi pengembangan kasus masih terbuka lebar. (PERS)

Updates.